Babinsa Kendal Gerebek Pengedar Narkoba di Singorojo Kendal
Kendal – Dalam aksi pemberantasan narkoba, Babinsa Kertosari, Serma Wahadi, yang juga anggota Koramil 15/Singorojo Kodim 0715/Kendal, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dengan menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial AS (27) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Brayo Timur RT 01 RW 03, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Sabtu (8/2/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan pemilik kontrakan yaitu Bapak Rudi dan Ketua RW 03 Desa Kertosari Bapak Sutarpan yang melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas tersangka kepada Babinsa melalui telepon.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Babinsa mengajak Bhabinkamtibmas Aiptu Yan Pribadi anggota Polsek Singorojo segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku. Hasilnya, mereka menemukan 24 paket sabu-sabu dan 1200 butir pil koplo siap edar yang siap dijual di wilayah tersebut. Setelah menemukan barang bukti, pelaku AS bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Singorojo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Danramil 15/Singorojo, Kapten Inf Sudirman, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan AS adalah hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.
"Peredaran Narkoba yang dilakukan pelaku sudah sangat meresahkan, pelaku mengaku sudah mengedarkan narkoba selama kurang lebih dua bulan.” Ungkap Danramil
“Sesuai dengan arahan pimpinan, TNI sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba," tegasnya.
Selain narkoba, barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan tersebut antara lain 1200 butir pil koplo jenis Dextro, 2 unit telepon genggam, 1 buah timbangan digital, uang tunai senilai Rp 3.000.000, dan 1 buah charger HP.
Aksi ini menunjukkan komitmen aparat keamanan, khususnya TNI dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kendal. (N99)


