• Struktur
  • Visi & Misi
  • Informasi Berkala
  • SOP Pelayanan
  • Form Informasi
  • Payung Hukum

STRUKTUR


VISI & MISI




VISI PPID :

"Menjadikan Satuan Korem 073/Makutarama sbg Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yg Informatif dan Profesional"

MISI PPID :

  1. Meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik baik
  2. Meningkatkan sistem pelayanan informasi publik yg Transparan, Aktual, Faktual, Profesional dan Akuntabel.
  3. Menjadi sarana penghubung antara Satuan Korem 073/Makutarama dengan masyarakat.

Transparan, Aktual, Faktual, Profesional dan Akuntabel.

INFORMASI BERKALA


SOP PELAYANAN


STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID TNI AD

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

TENTARA NASIONAL INDONESIA - ANGKATAN DARAT
(PPID TNI-AD)

A. LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI-AD (PPID TNI-AD) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
  3. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Maksud.
    Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI-AD dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.
  2. Tujuan.
    1. Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
    2. Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI-AD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
    3. Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas

FORM INFORMASI


PAYUNG HUKUM


DASAR HUKUM
STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI TNI-AD DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK [Silahkan Unduh]
  2. KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 2 KEP/611/VII/2011 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI [Silahkan Unduh]
  3. KEPUTUSAN KASAD NOMOR KEP/692/IX/2020 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI AD [Silahkan Unduh]
  4. SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 TENTANG ORGANISASI PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI TNI AD [Silahkan Unduh]