SOP PELAYANAN
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID TNI AD
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
TENTARA NASIONAL INDONESIA - ANGKATAN DARAT
(PPID TNI-AD)
A. LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang
nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010
merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). UU ini telah memberikan landasan
hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan
Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik
secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI-AD (PPID
TNI-AD) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas
tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dengan adanya standart Operasional Pelayanan
Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak
publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
B. LANDASAN HUKUM
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
- Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud.
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang
pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI-AD dalam menyediakan
Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan
Pelayanan informasi Publik.
- Tujuan.
- Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak
publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
- Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI-AD dalam melaksanakan
pelayanan informasi publik.
- Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi /
Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang
berkualitas