Khotbah Jumat : Larangan Mencuri
Salatiga – Prajurit dan PNS Korem 073/Makutarama serta warga sekitar yang beragama Islam melaksanakan sholat Jumat berjamaah di Masjid At Taqwa Makorem, Jalan Diponegoro No. 28 Kota Salatiga, Jawa Tengah. Jumat, (5/1/2024).
Pada Jumat Kliwon tanggal 19 Januari 2024 ini, bertindak sebagai Imam dan Khotib adalah Ustad Tahrizul Muntoha yang merupakan salah satu tokoh agama dari Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang dengan materi khotbah “Larangan Mencuri”.
Dalam khotbahnya Ustad Tahrizul Muntoha menjelaskan apa itu mencuri? Mencuri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah dan biasanya dengan cara sembunyi-sembunyi.
Adapun secara istilah Syar’I, as-sariqoh atau pencuri adalah orang yang berakal baligh mengambil sesuatu dengan kadar nishab tertentu atau punya nilai tertentu, masih menjadi hak milik orang lain, tidak syubhat di dalamnya, dan mengambilnya secara diam-diam.
Ustad Tahrizul Muntoha juga menjelaskan beberapa mudarat atau dampak merugikan dari mencuri, yaitu:
- Mencuri itu menafikan kesempurnaan iman.
- Mencuri merupakan salah satu dosa besar dalam Islam.
- Mencuri menunjukkan kehinaan dan tak berharganya diri.
- Mencuri membuat orang lain menarik diri darinya karena tidak adanya lagi jaminan terjaganya harta mereka.
- Mencuri menyebabkan hukuman di akhirat dan aib di dunia.
- Mencuri menyebabkan orang-orang tidak merasakan keamanan walau itu suatu yang remeh (kecil).
- Do’a para pencuri itu sulit dikabulkan oleh Allah SWT.
Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjuk agar kita terhindar dari berbuat dzalim kepada orang lain dan Allah SWT meridhoi setiap aktifitas kita, amiiin.
(Penrem073Mkt)


