Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan
Salatiga - Kepala Staf Korem 073/Makutarama Letkol Arh Muda Setyawan, .S.I.P., M.I.P. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di Joglo Pendopo Kejaksaan Negeri Salatiga, Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Selasa (3/12/2024)
Tugas kejaksaan dalam pemusnahan barang bukti memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Secara umum, tugas kejaksaan dalam pemusnahan barang bukti adalah untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah disita dan tidak diperlukan lagi dalam proses peradilan dihancurkan atau dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Salatiga Sukamto, S.H., M.H dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan dan memaparkan barang apa saja yang dimusnahkan.
“Terimakasih kepada bapak dan ibu sekalian bisa menghadiri undangan kami sekaligus menjadikan saksi dalam pemusnahan barang bukti”, kata Kajari.
“Barang bukti yang kita musnahkan antaralain Sabu 5,5 gram, tembakau gorila 239.96 gram, ganja 7,14339 gram, bahan peledak/ mercon : 5 Kg, obat terlarang 74 butir, telepon genggam 15 buah dan airsoft gun pistol jenis FN serta 208 barang-barang lain.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0714/Salatiga, Sekda Kota Salatiga, Dandenom IV/3 Salatiga, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Kepala Rutan Salatiga, Panitera muda pidana, Danramil 16/Tingkir, Badan Narkotika Nasional Kab. Temanggung. (Penrem073Mkt)


